Harga Satuan Timpang adalah Harga Satuan penawaran yang melebihi 110% dari Harga Satuan yang tercantum dalam HPS. Harga Satuan penawaran timpang dilakukan klarifikasi dan apabila setelah dilakukan klarifikasi ternyata Harga Satuan penawaran tersebut timpang, harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Dokumen Pengadaan.
penyesuaian harga tidak diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Tunggal dan Kontrak Lump Sum serta pekerjaan dengan Harga Satuan timpang