Wednesday, April 2, 2014

Kontrak Harga Satuan & Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan

Kontrak  Harga Satuan  adalah Kontrak  Pengadaan Barang/ Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Harga  Satuan  pasti  dan  tetap  untuk  setiap  satuan  atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
b. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
c. pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama  atas volume  pekerjaan  yang  benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; dan
d. dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan   hasil  pengukuran   bersama  atas  pekerjaan yang diperlukan.


Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan adalah Kontrak yang merupakan gabungan Lump Sum dan Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.