Saturday, April 12, 2014

Jaminan dalam Pengadaan Barang/Jasa

Jaminan adalah Surat yang dikeluarkan Bank Umum/ Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang memiliki izin dari Menteri Keuangan (dapat dilihat di www.bappepam.go.id), diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada kelompok kerja ULP (jaminan penawaran dan jaminan sanggah banding) atau PPK untuk menjamin terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa sebagaimana dipersyaratkan  dalam Dokumen  Pengadaan/Kontrak  Pengadaan Barang/Jasa

Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:

a. Jaminan Penawaran;
b. Jaminan Pelaksanaan;
c. Jaminan Uang Muka;
d. Jaminan Pemeliharaan; dan
e. Jaminan Sanggahan Banding.


Terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi tidak  diperlukan  Jaminan Penawaran,  Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan. Terhadap Pengadaan Barang tidak diperlukan Jaminan Pemeliharaan namun harus memberikan Sertifikat Garansi.

Jaminan  atas  Pengadaan  Barang/Jasa   harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai  Jaminan  dalam  waktu  paling  lambat  14  (empat belas)  hari  kerja,  setelah  surat   pernyataan  wanprestasi  dari PPK/ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.

ULP/Pejabat  Pengadaan atau  PPK melakukan  klarifikasi tertulis terhadap keabsahan Jaminan yang diterima.