Sunday, April 13, 2014

Jaminan Penawaran

Jaminan Penawaran adalah surat yang berfungsi untuk menjamin data penawaran dan kesungguhan penyedia barang jasa diberikan  oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya (tidak digunakan pada pengadaan jasa konsultansi) kepada kelompok kerja ULP pada  saat  memasukkan   penawaran, dan dikembalikan setelah PPK menerima Jaminan Pelaksanaan untuk penandatanganan Kontrak yang  besarnya  antara 1% (satu  perseratus)  hingga  3% (tiga perseratus) dari total HPS.
Jaminan   Penawaran   tidak  diperlukan   dalam  hal  Pengadaan Jasa Konsultansi dan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dilaksanakan  dengan Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung atau Kontes/Sayembara.
Masa berlaku jaminan penawaran adalah mulai dari batas akhir pemasukan penawaran sampai dengan rencana penandatangan kontrak ditambah dengan 14 (empat belas)  hari  kerja untuk alokasi penyelesaian administrasi pencairannya.