Wednesday, April 23, 2014

Kekayaan Bersih, Kemampuan Dasar & K/L/D/I

Kekayaan Bersih adalah kekayaan kotor dikurangi semua hutang, nilai tanah dan nilai bangunan

Kemampuan Dasar (KD) adalah salah satu persyaratan kualifikasi penyedia barang/jasa non kecil untuk memiliki Nilai Pengalaman Pekerjaan Tertinggi (NPt) yang sejenis dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, nilai NPt tersebut paling kurang satu pertiga dari nilai HPS untuk pekerjaan konstruksi atau satu perlima dari HPS untuk pekerjaan jasa lainnya. KD dikecualikan  dalam  hal  Pengadaan Barang/Jasa tidak dapat diikuti oleh perusahaan  nasional karena belum ada perusahaan nasional yang mampu memenuhi KD.
Dalam  hal  kemitraan,   yang  diperhitungkan   adalah   KD  dari perusahaan yang mewakili kemitraan (leadfirm).

K/L/D/I adalah singkatan Kementerian/Lembaga/Satuan  Kerja Perangkat  Daerah/Institusi yang merupakan istilah dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).