Wednesday, April 23, 2014

Kelompok Kerja ULP

Kelompok Kerja ULP adalah Anggota ULP yang berjumlah gasal beranggotakan  paling kurang  3  (tiga)  orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan, dengan tugas utama untuk melaksanakan Pemilihan Penyedia Barang Jasa untuk:
a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
b. Pengadaan Jasa  Konsultansi   dengan  nilai  diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
c. atau untuk selain poin a dan b yang tidak dilakukan oleh pejabat pengadaan.

Persyaratan Anggota Kelompok Kerja ULP:
a. memiliki integritas,  disiplin,  dan  tanggung   jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami pekerjaan  yang akan diadakan;
c. memahami  jenis  pekerjaan  tertentu  yang menjadi tugas  ULP/Kelompok  Kerja ULP  yang bersangkutan.
d. memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;
e. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan;
f. menandatangani Pakta Integritas.

Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP meliputi:
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;
b. menetapkan Dokumen Pengadaan;
c. menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke  LPSE  untuk  diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. menjawab sanggahan;
h. menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk   paket  Pengadaan  Barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi  Rp100.000.000.000,00  (seratus  miliar rupiah); atau
b) Seleksi atau  Penunjukan  Langsung   untuk paket Pengadaan Jasa  Konsultansi yang bernilai   paling  tinggi  Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
i. menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK
j. menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia Barang/Jasa
k. membuat  laporan  mengenai proses  Pengadaan kepada Kepala ULP.
l. dalam hal diperlukan Kelompok Kerja ULP dapat mengusulkan kepada PPK:
a. perubahan HPS;  dan/atau
b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.