Thursday, May 8, 2014

Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal & Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi

Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal  merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang hanya terdiri dari 1 (satu) pekerjaan perencanaan, pelaksanaan atau pengawasan.


Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi  merupakan  Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks dengan menggabungkan  kegiatan  perencanaan,   pelaksanaan  dan/atau pengawasan.