Wednesday, May 7, 2014

Kontrak Payung (Framework Contract)

Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan Kontrak Harga Satuan antara Pejabat K/L/D/I  dengan Penyedia  Barang/Jasa  yang dapat  dimanfaatkan  oleh K/L/D/I, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa  yang lebih   efisien,  ketersediaan   Barang/Jasa   terjamin, dan  sifatnya   dibutuhkan  secara  berulang  dengan volume atau kuantitas  pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat Kontrak ditandatangani; dan



b. pembayarannya dilakukan  oleh setiap PPK/Satuan Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/ pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan  yang  telah  dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa secara nyata.
Pejabat     K/L/D/I    dimaksud     adalah     Pejabat    yang berwenang mewakili 1  (satu) atau lebih dari 1  (satu) PPK untuk melakukan perjanjian.
Pengadaan Barang/Jasa  dengan Kontrak  Payung antara lain  dilakukan untuk  pengadaan alat tulis kantor (ATK), pekerjaan pengadaan   kendaraan  dinas,  jasa  boga, jasa layanan perjalanan  (travel  agent), dan pekerjaan/jasa  lain yang sejenis.