Monday, May 5, 2014

Kontrak Tahun Jamak

Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak yang pelaksanaan  pekerjaannya untuk  masa  lebih dari  1 (satu) Tahun Anggaran   atas beban  anggaran,  yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan :
a. Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan  perintis  darat/laut/udara, makanan dan obat di  rumah sakit,  makanan  untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service.
b.   Menteri  Keuangan   untuk   kegiatan  yang  nilainya diatas  Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan kegiatan yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh  miliar rupiah)  yang tidak termasuk dalam kriteria kegiatan sebagaimana diatur dalam huruf a.
Persetujuan Menteri Keuangan diselesaikan paling lambat 7  (tujuh)  hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
Kontrak Tahun Jamak pada pemerintah daerah disetujui  oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kontrak  Pengadaan  Tunggal  merupakan   Kontrak  yang  dibuat oleh 1 (satu) PPK dengan 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.