Kontrak Pengadaan Bersama merupakan Kontrak antara beberapa PPK dengan 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu tertentu, sesuai dengan kebutuhan masing-masing PPK yang menandatangani Kontrak.
Pembebanan anggaran diatur dalam kesepakatan pendanaan bersama.
Kontrak Pengadaan Bersama diadakan dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang sumber pendanaannya berasal dari beberapa K/L/D/I (co-financing) oleh beberapa PPK dengan sumber dana yang berbeda (APBN-APBN, APBD-APBD, APBN-APBD). Penjelasan mengenai tanggung jawab dan pembagian beban anggaran diatur dalam Kontrak sesuai dengan karakteristik pekerjaan.
Kontrak Pengadaan Bersama dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan maupun anggaran, contohnya adalah pengadaan ATK, obat, peralatan kantor, dan komputer.