Sunday, May 25, 2014

Overhead & Pakta Integritas

Overhead adalah komponen biaya yang dapat diperhitungkan oleh PPK dalam menyusun HPS dan oleh penyedia dalam menyusun penawaran yang meliputi antara lain biaya keselamatan dan kesehatan kerja, keuntungan, dan beban pajak. Overhead ini include kedalam harga satuan barang/jasa yang ditawarkan


Pakta  Integritas   adalah  surat  pernyataan  yang  berisi ikrar   untuk   mencegah  dan   tidak   melakukan   kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa. Para pihak yang wajib menandatangani pakta integritas adalah Kelompok Kerja ULP, PPK, Penyedia Barang./Jasa dan PPHP.