Overhead adalah komponen biaya yang dapat diperhitungkan oleh PPK dalam menyusun HPS dan oleh penyedia dalam menyusun penawaran yang meliputi antara lain biaya keselamatan dan kesehatan kerja, keuntungan, dan beban pajak. Overhead ini include kedalam harga satuan barang/jasa yang ditawarkan
Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa. Para pihak yang wajib menandatangani pakta integritas adalah Kelompok Kerja ULP, PPK, Penyedia Barang./Jasa dan PPHP.