Sunday, May 25, 2014

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah panitia/pejabat beranggotakan pegawai  negeri (kecuali PPHP pada  Institusi  lain Pengguna  APBN/APBD  atau   Kelompok  Masyarakat   Pelaksana Swakelola)  baik  dari  instansi  sendiri  maupun   instansi lainnya yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa   sesuai  dengan   ketentuan  dalam Kontrak, menerima hasil  Pengadaan  Barang/Jasa  setelah  melalui pemeriksaan/pengujian; dan membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.


PPHP wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas,  disiplin  dan  tanggung  jawab  dalam melaksanakan tugas;
b. memahami isi Kontrak;
c. memiliki kualifikasi teknis;
d. menandatangani Pakta Integritas; dan
e. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.

PPHP dapat dibantu oleh tim/tenaga ahli ditetapkan oleh PA/KPA untuk membantu pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis  khusus,.
Dalam hal pengadaan  Jasa  Konsultansi,  pemeriksaan  pekerjaan, dilakukan  setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang bersangkutan.