Thursday, May 29, 2014

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian,




 melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.