Friday, May 30, 2014

Pelelangan/Seleksi Ulang


Pelelangan/Seleksi Ulang adalah diulang kembalinya  proses pemilihan penyedia barang/jasa mulai dari proses pengumuman pengadaan barang/jasa tersebut, dengan pengecualian sebagai berikut;

- Dalam hal  Pelelangan/Seleksi   ulang jumlah  Penyedia Barang/Jasa  yang lulus  prakualifikasi  hanya  2  (dua) peserta, proses Pelelangan/Seleksi dilanjutkan.
- Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemiliha Langsung ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan penawaran  hanya 2  (dua)  peserta, proses Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung dilanjutkan.
- Dalam hal  Pelelangan/Seleksi   ulang  jumlah  Penyedia Barang/  Jasa  yang lulus prakualifikasi hanya 1  (satu) peserta, Pelelangan/Seleksi ulang dilakukan seperti proses Penunjukan Langsung.
- Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan penawara hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/ Seleksi/ Pemilihan   Langsung   ulang  dilakukan  seperti halnya proses Penunjukan Langsung.



- Dalam hal  Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang   gagal,  Kelompok  Kerja  ULP   dapat  melakukan Penunjukan  Langsung   berdasarkan  persetujuan  PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan:
- hasil pekerjaan tidak dapat ditunda;
- menyangkut kepentingan/keselamatan  masyarakat; dan
- tidak  cukup  waktu  untuk   melaksanakan  proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan.
- Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap  gagal, maka berdasarkan  hasil evaluasi Kelompok Kerja ULP  dapat melakukan   penambahan   nilai  total  HPS, perubahan spesifikasi teknis  dan/atau  perubahan  ruang  lingkup pekerjaan.
- Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap  gagal, terdapat perubahan  nilai total HPS tetapi tidak terdapat perubahan  spesifikasi teknis  dan/atau  ruang  lingkup pekerjaan, pelelangan umum langsung dilanjutkan dengan pemasukan penawaran harga ulang.
- Dalam hal Pelelangan Umum Metode Dua Tahap  gagal, terdapat perubahan  spesifikasi teknis  dan/atau  ruang  lingkup pekerjaan, dilakukan pelelangan ulang