Tuesday, June 17, 2014

Penetapan dan Pengumuman Pemenang

Penetapan dan Pengumuman Pemenang adalah salah satu proses dalam tahapan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan oleh Kelompok  Kerja  ULP/Pejabat Pengadaan untuk menetapkan dan mengumumkan hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa. melalui website Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi, papan pengumuman resmi dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE (kecuali untuk  pekerjaan  yang bersifat rahasia tidak perlu diumumkan), yang berisi sekurang-kurangnya terdiri dari:



a. nama paket pekerjaan dan nilai total HPS;
b. nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat pemenang; dan
c. hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis, dan harga.
Pengumuman  atas  penetapan  Penyedia Barang/Jasa yangdilakukan melalui Penunjukan Langsung, diumumkan secara terbuka pada:
a. website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi; dan
b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
Kelompok Kerja ULP dapat menetapkan hasil pemilihan kepada lebih dari 1 (satu) Penyedia, jika diperlukan.