Monday, June 16, 2014

Pengguna Anggaran

PA adalah singkatan dari Pengguna Anggaran  merupakan Pejabat   pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan  pada  Institusi  Pengguna APBN/APBD.
PA memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:



a. menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
b. mengumumkan   secara  luas  Rencana  Umum  Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
c. menetapkan PPK;
d. menetapkan Pejabat Pengadaan;
e. menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
f. menetapkan:
1) pemenang pada Pelelangan atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan  Konstruksi/Jasa Lainnya denga nilai diatas  Rp100.000.000.000,00  (seratus  miliar rupiah); atau
2) pemenang pada Seleksi atau penyedia pada Penunjukan  Langsung untuk paket Pengadaan  Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
g. mengawasi pelaksanaan anggaran;
h. menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan;
i. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
j. mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
Selain  tugas  pokok  dan  kewenangan  sebagaimana  di atas, dalam hal diperlukan, PA dapat:
a. menetapkan tim teknis; dan/atau
b. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui Sayembara/Kontes.