Sunday, June 1, 2014

Pertentangan kepentingan

Pertentangan  kepentingan adalah adanya kepentingan yang dapat melanggar prinsip-prinsip pengadaan dari para  pihak yang terkait,  baik secara  langsung maupun tidak langsung meliputi antara lain:
- dalam suatu badan usaha anggota Direksi atau Dewan Komisaris merangkap  sebagai  anggota  Direksi atau Dewan Komisaris pada badan usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pelelangan/Seleksi yang sama;
- dalam Pekerjaan Konstruksi, konsultan perencana/pengawas bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.



- konsultan  manajemen  konstruksi  berperan  sebagai Konsultan Perencana dan/atau Konsultan Pengawas;
- pengurus koperasi pegawai dalam suatu K/L/D/I atau anak perusahaan pada BUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa dan bersaing dengan perusahaan lainnya, merangkap sebagai anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat  Pengadaan atau  pejabat yang berwenang  menentukan  pemenang Pelelangan/ Seleksi;
- PPK/ULP/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan Penyedia Barang/Jasa;
- hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun  tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50%  (lima puluh perseratus) pemegang saham