Perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.
Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Thursday, June 26, 2014
Perubahan Kontrak
Perubahan Kontrak adalah perubahan terhadap dokumen kontrak awal yang dilakukan oleh PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dengan mengubah atau menambah dan/atau mengurangi volume, jenis, spesifikasi dan jadual pekerjaan dalam kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan, dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasivteknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, dengan ketentuan Pekerjaan tambahan tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal dan tersedia anggarannya.
Perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.
Perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.