Thursday, June 26, 2014

Perubahan Kontrak

Perubahan Kontrak adalah perubahan terhadap dokumen kontrak awal yang dilakukan oleh PPK bersama  Penyedia  Barang/Jasa dengan mengubah atau menambah dan/atau mengurangi volume, jenis, spesifikasi dan jadual pekerjaan dalam kontrak Harga  Satuan   atau   bagian  pekerjaan  yang menggunakan  harga  satuan   dari   Kontrak   Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan, dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasivteknis  yang  ditentukan   dalam  Dokumen Kontrak, dengan ketentuan Pekerjaan tambahan tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang   tercantum  dalam  perjanjian/Kontrak   awal dan tersedia anggarannya.



Perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi,  dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.