Post Bidding adalah tindakan mengubah, menambah, mengganti dan/atau mengurangi Dokumen Pengadaan dan/atau Dokumen Penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran.
Penyetaraan teknis dalam pelelangan dua tahap tidak dikategorikan sebagai post bidding (dengan tetap dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan).