Saturday, June 28, 2014

Prakualifikasi

Prakualifikasi adalah proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran yang menghasilkan daftar calon Penyedia yang akan diundang untuk memasukan penawaran pada tahapan berikutnya.
Daftar pendek dalam Seleksi Umum berjumlah 5  (lima) sampai 7 (tujuh) Penyedia Jasa Konsultansi. Sedangkan daftar  pendek  dalam  Seleksi  Sederhana   berjumlah   3  (tiga) sampai 5 (lima) Penyedia Jasa Konsultansi dan daftar  pendek  dalam  Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas berjumlah minimal 3 (tiga) penyedia.



Prakualifikasi dilaksanakan  untuk  Pengadaan sebagai berikut:
a. Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi;
b. Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan  Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bersifat kompleks melalui Pelelangan Umum;
c. Pemilihan  Penyedia  Barang/Pekerjaan  Konstruksi/ Jasa Lainnya yang menggunakan Metode Penunjukan Langsung,  kecuali untuk  penanganan darurat; atau
d. Pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung, kecuali untuk Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya.
Dalam proses prakualifikasi, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan segera membuka dan mengevaluasi  Dokumen Kualifikasi paling lama 2  (dua) hari kerja setelah diterima.