Prakualifikasi adalah proses penilaian kualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran yang menghasilkan daftar calon Penyedia yang akan diundang untuk memasukan penawaran pada tahapan berikutnya.
Daftar pendek dalam Seleksi Umum berjumlah 5 (lima) sampai 7 (tujuh) Penyedia Jasa Konsultansi. Sedangkan daftar pendek dalam Seleksi Sederhana berjumlah 3 (tiga) sampai 5 (lima) Penyedia Jasa Konsultansi dan daftar pendek dalam Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas berjumlah minimal 3 (tiga) penyedia.
Prakualifikasi dilaksanakan untuk Pengadaan sebagai berikut:
a. Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi;
b. Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bersifat kompleks melalui Pelelangan Umum;
c. Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang menggunakan Metode Penunjukan Langsung, kecuali untuk penanganan darurat; atau
d. Pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung, kecuali untuk Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya.
Dalam proses prakualifikasi, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan segera membuka dan mengevaluasi Dokumen Kualifikasi paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterima.