Wednesday, July 2, 2014

Produk Dalam Negeri

Produk Dalam Negeri adalah barang/jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, yang dalam proses produksi atau pengerjaannya dimungkinkan penggunaan bahan baku/komponen impor.
Penggunaan produk dalam negeri dilakukan sesuai   besaran  komponen  dalam  negeri pada  setiap Barang/Jasa   yang   ditunjukkan  dengan  nilai  Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Produk  Dalam  Negeri wajib  digunakan   jika  terdapat Penyedia Barang/Jasa  yang menawarkan  Barang/Jasa dengan nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan   (BMP)   paling   sedikit  40%  (empat  puluh perseratus).



Untuk meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, Perjanjian/Kontrak wajib mencantumkan persyaratan penggunaan:
a. Standar  Nasional Indonesia (SNI) atau  standar  lain yang berlaku  dan/atau  standar  internasional  yang setara  dan ditetapkan oleh instansi terkait yang berwenang;
b. produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan industri nasional; dan
c. tenaga ahli dan/atau Penyedia Barang/Jasa dalam negeri.
Hal tentang penggunaan produksi dalam negeri diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI nomor 16/M-IND/PER/2/2011