Friday, July 4, 2014

Pembatasan (Penawaran ) Produk asing

Pembatasan  (Penawaran ) Produk  asing  adalah pembatasan terhadap penggunaan produk luar negeri dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan apabila terdapat  paling sedikit 1  (satu) produk dalam negeri dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri dengan nilai TKDN paling  sedikit  25% (dua  puluh   lima perseratus),  dan paling  sedikit  2   (dua)   Produk  Dalam   Negeri  dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri dengan nilai TKDN  kurang dari 25% (dua  puluh lima perseratus) dan sepanjang penyedia Barang/Jasa tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, harga yang wajar dan kemampuan  penyerahan  hasil Pekerjaan dari sisi waktu maupun jumlah.


--> Pengadaan barang impor dimungkinkan dalam hal:a. Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
b. spesifikasi teknis Barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan; dan/atau
c. volume produksi  dalam  negeri  tidak mampu  memenuhi kebutuhan.
Penyedia Barang/Jasa  yang  melaksanakan  Pengadaan  Barang/ Jasa yang diimpor langsung, semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri.