Rancangan Kontrak adalah draft awal dokumen perjanjian yang dibuat oleh PPK yang disusun dengan berpedoman pada Standar Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang diatus dengan peraturan Kepala LKPP. Bagian dari rancangan Dokumen Pengadaan yang terdiri atas:
a.
rancangan SPK; atau
b.
rancangan surat perjanjian termasuk:
1) syarat-syarat umum Kontrak;
2) syarat-syarat khusus Kontrak
3) spesifikasi teknis, KAK, dan/atau gambar
4) daftar kuantitas dan harga
5) Dokumen lainnya
c.
HPS