Sunday, July 6, 2014

Rancangan Kontrak

Rancangan Kontrak adalah draft awal dokumen perjanjian yang dibuat oleh PPK yang disusun  dengan berpedoman pada Standar Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang diatus dengan peraturan Kepala LKPP. Bagian  dari  rancangan   Dokumen  Pengadaan yang terdiri atas:



a. rancangan  SPK; atau
b. rancangan  surat perjanjian termasuk:
1) syarat-syarat umum Kontrak;
2) syarat-syarat khusus Kontrak
3) spesifikasi teknis, KAK, dan/atau gambar
4) daftar kuantitas dan harga
5) Dokumen lainnya
c. HPS