Seleksi Sederhana adalah metode pemilihan penyedia yang dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi dalam hal Seleksi Umum dinilai tidak efisien dari segi biaya seleksi dan digunakan untuk pengadaan jasa konsultansi yang bersifat sederhana dengan nilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Diumumkan paling kurang di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE,
sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya