Seleksi Umum adalah metode pemilihan Penyedia yang pada prinsipnya dapat digunakan dalam semua pekerjaan Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi syarat. Diumumkan sekurang-kurangnya di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat serta memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.