Tuesday, July 15, 2014

Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa

Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti  pengakuan dari pemerintah atas  kompetensi dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa.
Para pihak yang diwajibkan memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa adalah sebagai berikut:
- Kelompok Kerja ULP
- Pejabat Pengadaan
- Pejabat Pembuat Komitmen, kecuali PPK yang dijabat oleh pejabat  eselon I  dan II  di K/L/D/I; dan/atau  PA/KPA yang bertindak sebagai PPK, dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk  ditunjuk sebagai PPK,
- Ketua ULP bila ikut serta menjadi kelompok kerja ULP.



Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdiri dari 3 tingkat keahlian, yaitu:
- Tingkat Dasar
- Tingkat Menengah
- Tingkat Lanjut