Wednesday, July 16, 2014

SIUP

SIUP adalah singkatan dari Surat Ijin Usaha Perdagangan merupakan Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI (Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia)
Penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :  
SIUP Besar, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
SIUP Menengah, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
SIUP Kecil, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah)