Thursday, July 24, 2014

Swakelola

Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I  sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau  kelompok masyarakat.
Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola meliputi:



a. pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau  memanfaatkan kemampuan teknis  sumber daya manusia, serta sesuai dengan tugas dan fungsi K/L/D/I;
b. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat atau dikelola oleh K/L/D/I;
c. pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa;
d. pekerjaan  yang secara rinci/detail  tidak dapat dihitung/ ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang besar;
e. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan;
f. pekerjaan  untuk  proyek percontohan  (pilot project) dan survei yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode  kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa;
g. pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium dan pengembangan sistem tertentu;
h. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi  K/L/D/I yang bersangkutan;
i. pekerjaan Industri   Kreatif,  inovatif  dan  budaya  dalam negeri;
j. penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan/atau
k. pekerjaan  pengembangan   industri   pertahanan,   industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri.