Monday, July 28, 2014

Transparan

Transparan salah satu prinsip pengadaan/barang jasa yang berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa  bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.