Monday, July 28, 2014

Uang Muka

Uang Muka adalah sejumlah uang yang dapat diberikan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)  kepada penyedia barang/jasa sebelum pekerjaan dilaksanakan apabila PPK  menyetujui  Rencana  Penggunaan  Uang Muka yang diajukan oleh Penyedia Barang/Jasa dan menuangkannya di dalam kontrak, untuk melakukan:
a. mobilisasi alat dan tenaga kerja;
b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau
c. persiapan teknis lain  yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.


Untuk  Usaha  Kecil uang   muka   dapat   diberikan paling  tinggi 30% (tiga puluh  perseratus) sedangkan untuk usaha non kecil dan Penyedia Jasa Konsultansi,   uang  muka  dapat  diberikan   paling tinggi 20% (dua puluh perseratus)  dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;

Untuk  Kontrak   Tahun   Jamak,  uang  muka  dapat diberikan:
1)  20% (dua puluh  perseratus)  dari Kontrak  tahun pertama; atau
2) 15% (lima belas perseratus) dari nilai Kontrak.

Uang Muka yang telah diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa, harus segera dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Rencana Penggunaan  Uang Muka yang  telah  mendapat persetujuan PPK.
Pengembalian  Uang Muka  diperhitungkan  secara  proporsional pada setiap tahapan pembayaran.