Uang Muka adalah sejumlah uang yang dapat diberikan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kepada penyedia barang/jasa sebelum pekerjaan dilaksanakan apabila PPK menyetujui Rencana Penggunaan Uang Muka yang diajukan oleh Penyedia Barang/Jasa dan menuangkannya di dalam kontrak, untuk melakukan:
a. mobilisasi alat dan tenaga kerja;
b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau
c. persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Untuk Usaha Kecil uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) sedangkan untuk usaha non kecil dan Penyedia Jasa Konsultansi, uang muka dapat diberikan paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;
Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat diberikan:
1) 20% (dua puluh perseratus) dari Kontrak tahun pertama; atau
2) 15% (lima belas perseratus) dari nilai Kontrak.
Uang Muka yang telah diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa, harus segera dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Rencana Penggunaan Uang Muka yang telah mendapat persetujuan PPK.
Pengembalian Uang Muka diperhitungkan secara proporsional pada setiap tahapan pembayaran.