Wednesday, July 30, 2014

Unforeseen Condition

Unforeseen Condition adalah kondisi  yang tidak terduga yang harus segera diatasi dalam  pelaksanaan  konstruksi bangunan.  Misalnya penambahan   jumlah  atau  panjang  tiang  pancang akibat kondisi tanah  yang tidak terduga sebelumnya; atau diperlukan perbaikan tanah (soil treatment) yang cukup besar untuk landas    pacu     (runway)    yang sedang dibangun

Usaha Mikro adalah  usaha produktif milik orang perseorangan  dan/atau   badan  usaha  yang yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
pasal 6 UU nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah