Thursday, July 31, 2014

Usaha Kecil

Usaha Kecil  adalah usaha  ekonomi produktif yang berdiri sendiri   dan dilakukan  oleh orang perseorangan  atau badan usaha yang  bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan  yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung  dari usaha menengah atau  usaha  besar, yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
pasal 6 UU nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah