Monday, July 16, 2012

Kebijakan Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Kebijakan umum pengadaan barang jasa di lingkungan pemerintah di atur dalam perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang jasa. Kebijakan Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah-langkah kebijakan yang akan ditempuh Pemerintah dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini, meliputi:

a. Dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah harus diberdayakan peningkatan penggunaan produksi Barang/Jasa dalam negeri (TKDN) yang sasarannya untuk memperluas kesempatan kerja dan basis industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi dan daya saing nasional;

b. Pengadaan industri alat utama sistem senjata (Alutsista) dan industri alat material khusus (Almatsus) dalam negeri, untuk meningkatkan kemandirian industri pertahanan,
 

c. Pengadaan barang jasa pemerintah harus diupayakan sebesar-besarnya peningkatan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam Pengadaan Barang/Jasa;

d. Perhatian terhadap aspek pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup secara arif untuk menjamin terlaksananya pembangunan berkelanjutan;

e. Pengadaan barang jasa dilakukan dengan penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik;

f. Penyederhanaan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam Pengadaan Barang/Jasa;

g. Peningkatan profesionalisme, kemandirian, dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam perencanaan dan proses Pengadaan Barang/Jasa;

h. Peningkatan penerimaan negara melalui sektor perpajakan;

i. Penumbuhkembangan peran usaha nasional;

j. Penumbuhkembangan industri kreatif inovatif, budaya dan hasil penelitian laboratorium atau institusi pendidikan dalam negeri;

k. Memanfaatkan sarana/prasarana penelitian dan pengembangan dalam negeri;

l. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di Kantor Perwakilan Republik Indonesia; dan

m. Pengumuman secara terbuka rencana dan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di masing-masing Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Pemerintah Daerah/Institusi lainnya kepada masyarakat luas.