Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Friday, February 21, 2014
Pemerintah Setuju Terjadi Kahar Konstruksi
Kabar baik bagi para kontraktor proyek negara. Pemerintah segera menyetujui pemberlakuan keadaan kahar atau kondisi darurat di industri konstruksi.
Sumber KONTAN membisikkan, hasil pembahasan di tingkat eselon 1 Kementerian Pekerjaan Umum (PU),Kementerian Keuangan (Kem-keu), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP), dan Badan Pusat Statistik (BPS) sudah menyetujui status kahar. Kini, tinggal menunggu ketok palu menteri.
--> Dengan status kahar, berarti kontraktor akan mendapatkan keringanan. Misalnya pembebasan sanksi bila tidak memenuhi kontrak, atau penyesuaian harga sehingga nilai kontrak semakin besar agar mencegah kerugian di tingkat pelaku usaha konstruksi.
Meski demikian, Kepala Badan Pembinaan (BP) Konstruksi Kementerian PU, He-diyanto W. Husaini enggan memastikan apakah status kahar sudah mendapat persetujuan. "Jumat nanti sudah ada keputusan, karena di tingkat eselon 1 sudah rapat berkali-kali," terang Heriyanto, Senin (23/12).
Hediyanto memastikan, Ke-menterian PU menyetujui status kahar yang diusulkan kontraktor. Sebab,
melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat yang hampir mencapai 25% mengakibatkan
harga material seperti aspal dan lain lain, melonjak lebih dari 15%. Dengan pemberlakuan keadaan kahar,
pemerintah bisa melindungi kelangsungan usaha para kontraktor.
Kendati demikian, Kementerian PU berharap meskipun status kahar berlaku, kontraktor harus tetap
menyelesaikan proyek sesuai kontrak. Untuk mencegah kerugian kontraktor akibat lonjakan harga ma-terial,
pemerintah akan melakukan penyesuaian nilai kontrak. Pemerintah janji akan membayar nilai kekurangan
proyek 2013 ini pada awal 2014 mendatang.
Kepala Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Tri Widjajanto juga berharap pemerintah tidak menunda-nunda penetapan kahar. Sedangkan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP, Ikak Gayuh Patriastomo berpendapat, seharusnya kenaikan harga material ditanggung pemerintah
Sumber: Kontan