Thursday, March 20, 2014

E-Procurement

E-Procurement (Pengadaan secara elektronik) adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dilakukan dengan cara e-tendering atau e-purchasing.
K/L/D/I  wajib  melaksanakan  Pengadaan  Barang/Jasa   secara elektronik untuk  sebagian/seluruh  paket-paket  pekerjaan  pada Tahun Anggaran 2012 disesuaikan  dengan   kebutuhannya. Berdasarkan Instruksi Presiden nomor 17 tahun 2011, sekurang-kurangnya  75% dari seluruh belanja K/L dan 40% Belanja Pemda (Prov/Kab/Kota) wajib  melaksanakan  Pengadaan  Barang/Jasa   secara elektronik melalui SPSE.
ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan  sistem Pengadaan Barang/Jasa  secara  elektronik  yang diselenggarakan  oleh LPSE terdekat.