Saturday, June 7, 2014

Pemilihan Langsung

Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang dilakukan melalui proses pascakualifikasi untuk pekerjaan bernilai paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pemasukan Dokumen Penawaran adalah salah satu tahapan dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan jangka waktu, tempat dan tata cara penyempulannya/ pemasukannya dan persyaratan lainnya yang ditentukan oleh kelompok kerja/pejabat pengadaan dalam Dokumen Pemilihan. Pemasukan dokumen penawaran dimulai 1 (satu) hari setelah pemberian penjelasan dengan masa waktu pemasukan disesuaikan dengan kompleksitas pekerjaan, untuk pekerjaan yang sederhana masa pemasukan penawaran paling cepat adalah 2 (dua) hari kerja.
Dokumen Penawaran  yang disampaikan melampaui batas akhir pemasukan  penawaran   tidak  dapat  diterima  oleh  ULP/Pejabat Pengadaan.
Penyedia  Barang/Jasa  dapat  mengubah,   menambah   dan/atau mengganti Dokumen Penawaran sebelum batas akhir pemasukan penawaran.