Sunday, June 8, 2014

Pembayaran Prestasi Pekerjaan


Pembayaran Prestasi Pekerjaan adalah pembayaran yang diberikan oleh PPK kepada penyedia barang/jasa atas prestasi pekerjaan dikurangi   angsuran  pengembalian  Uang Muka dan denda (apabila ada), serta pajak, dalam bentuk:
a. pembayaran bulanan;
b. pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin); untuk Pekerjaan Konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk  peralatan  dan/atau   bahan  yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak;
c. pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
Permintaan pembayaran kepada PPK untuk  Kontrak yang menggunakan  sub Kontrak, harus  dilengkapi bukti pembayaran kepada  seluruh   subkontraktor   sesuai  dengan   perkembangan (progress) pekerjaannya.
PPK  menahan  sebagian pembayaran prestasi  pekerjaan sebagai uang retensi untuk Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.

Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.