Tuesday, June 10, 2014

Pemutusan Kontrak

Pemutusan Kontrak adalah dikhirinya kewajiban kontraktual oleh salah satu (secara sepihak) atau para pihak yang terikat dalam kontrak karena para pihak cidera janji dan/atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur didalam kontrak.
PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila:
- kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak;
- berdasarkan penelitian PPK, Penyedia  Barang/Jasa tidak   akan mampu menyelesaikan  keseluruhan pekerjaan  walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50  (lima  puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
- setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan  sampai dengan  50   (lima  puluh)   hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
- Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
- Penyedia  Barang/Jasa   terbukti  melakukan  KKN, kecurangan  dan/atau   pemalsuan   dalam  proses Pengadaan  yang  diputuskan   oleh  instansi  yang berwenang; dan/atau
- pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan  KKN  dan/atau  pelanggararan  persaingan sehat  dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka  harus  dilunasi   oleh  Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
d. Penyedia  Barang/Jasa  dimasukkan  dalam Daftar Hitam.
Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur, melakukan KKN dan/atau pelanggararan persaingan usaha yang sehat dalam pelaksanaan pengadaan, PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan