Penghentian Kontrak adalah dikhirinya kewajiban kontraktual penyedia untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang/jasa oleh PPK, karena pekerjaan sudah selesai atau terjadi Keadaan Kahar. Dalam hal Kontrak dihentikan, maka PPK wajib membayar kepada Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah dicapai.