Tuesday, April 15, 2014

Jaminan Pelaksanaan

Jaminan  Pelaksanaan  adalah surat yang berfungsi untuk menjamin Pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan kontrak, penyedia harus memberikan jaminan pelaksanaan PPK pada saat setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, dengan masa berlaku sejak  tanggal Kontrak sampai  serah  terima Barang/Jasa  Lainnya atau  serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
Kecuali untuk Pengadaan Jasa Konsultansi, Jaminan Pelaksanaan diberikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan  dapat diminta kepada Penyedia Jasa  Lainnya untuk Kontrak  dengan nilai kontrak yang sama, kecuali untuk Pengadaan Jasa  Lainnya  dimana  aset  Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna.
Besaran  nilai  Jaminan   Pelaksanaan  adalah  sebesar 5%  (lima perseratus) dari nilai Kontrak; atau untuk   sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS untuk nilai  penawaran  terkoreksi  dibawah  80% (delapan   puluh  perseratus) dari nilai  total  HPS.
Jaminan  Pelaksanaan  berlaku  sejak  tanggal Kontrak sampai  serah  terima Barang/Jasa  Lainnya atau  serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah:
a. penyerahan  Barang/Jasa   Lainnya   dan  Sertifikat Garansi; atau
b. penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima  perseratus)  dari  nilai  Kontrak  khusus  bagi Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.