Jaminan Uang Muka adalah surat yang berfungsi untuk menjamin pembayaran Uang Muka yang diterima Penyedia Jarang/Jasa yang besarnya senilai Uang Muka yang diterimanya.
Nilai Jaminan Uang Muka secara bertahap dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.
Baca tentang Uang Muka disini :
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.com/2014/07/uang-muka.html