Monday, April 14, 2014

Jaminan Uang Muka

Jaminan Uang Muka adalah surat yang berfungsi untuk menjamin pembayaran Uang Muka yang diterima Penyedia Jarang/Jasa yang besarnya senilai Uang Muka yang diterimanya.

Nilai Jaminan Uang Muka secara bertahap dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.

Baca tentang Uang Muka disini : 


http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.com/2014/07/uang-muka.html