Wednesday, April 16, 2014

Jaminan Pemeliharaan

Jaminan Pemeliharaan adalah surat jaminan yang berfungsi untuk menjamin pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan yang diberikan oleh penyedia Pekerjaan Konstruksi atau Pengadaan Jasa Lainnya  yang membutuhkan  masa pemeliharaan dalam meminta pembayaran 100% (Jaminan Pemeliharaan tidak digunakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi), dengan masa berlaku mulai dari pekerjaan pemeliharaan sampai dengan 14  (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.
Besaran nilai Jaminan  Pemeliharaan sebesar 5%  (lima perseratus) dari nilai Kontrak atau dapat pula berupa uang retensi sebesar 5% dari nilai pekerjaan