Thursday, April 17, 2014

Jaminan Sanggah Banding

Jaminan Sanggah Banding adalah surat jaminan yang berfungsi untuk menjamin keseriusan penyedia dalam memberikan surat sanggah banding akibat ketidakpuasan terhadap jawaban sanggahan dari  Kelompok Kerja ULP
Jaminan  Sanggahan  Banding ditetapkan  sebesar  1% (satu perseratus) dari nilai total HPS, dengan masa berlaku 15 (lima  belas)  hari kerja sejak pengajuan Sanggahan Banding untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/ Pelelangan Terbatas, dan 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana/ Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung.