Jaminan Sanggah Banding adalah surat jaminan yang berfungsi untuk menjamin keseriusan penyedia dalam memberikan surat sanggah banding akibat ketidakpuasan terhadap jawaban sanggahan dari Kelompok Kerja ULP
Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 1% (satu perseratus) dari nilai total HPS, dengan masa berlaku 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan Sanggahan Banding untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/ Pelelangan Terbatas, dan 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana/ Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung.