Thursday, July 10, 2014

Sanggahan

Sanggahan adalah surat yang disampaikan oleh penyedia pengadaan barang/jasa baik secara  sendiri maupun  bersama-sama  dengan peserta lainnya kepada pokja ULP pada masa sanggah pertama atau kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi pada masa sanggah banding dan ditembuskan kepada PPK, PA/KPA, dan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang bersangkutan  karena merasa dirugikan dengan adanya bukti :
a. penyimpangan terhadap  ketentuan  dan  prosedur yang  diatur dalam Peraturan Presiden ini  dan yang telah ditetapkan dalam  Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
b. adanya  rekayasa  yang  mengakibatkan  terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/atau
c. adanya  penyalahgunaan  wewenang  oleh  Kelompok Kerja ULP dan/atau Pejabat yang berwenang lainnya.


--> Surat sanggahan disampaikan paling lambat paling lambat 3 (tiga) hari  kerja untuk  Pelelangan/ Seleksi   Sederhana  dan Pemilihan Langsung, sedangkan untuk Pelelangan/ Seleksi Umum paling  lambat 5  (lima)  hari kerja setelah pengumuman pemenang.
Kelompok Kerja ULP wajib memberikan jawaban sanggah paling lambat 3  (tiga)  hari kerja untuk Pelelangan/Seleksi Sederhana dan Pemilihan Langsung,  sedangkan untuk Pelelangan/Seleksi  Umum paling  lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat sanggahan diterima.
Peserta yang tidak puas  dengan jawaban sanggahan dari  Kelompok Kerja ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan   Institusi  atau  kepada  Pejabat yang menerima penugasan untuk menjawab sanggahan banding (Pejabat  Eselon I  atau  Pejabat Eselon II pada K/L/I, atau Sekretaris Daerah atau PA pada pemerintah daerah, yang tidak merangkap sebagai  PPK  atau  Kepala ULP  untuk  paket kegiatan yang disanggah)  paling lambat 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan Umum/ Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas, dan paling lambat 3  (tiga) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung setelah diterimanya jawaban sanggahan.
Peserta  yang  mengajukan  Sanggahan  Banding  wajib menyerahkan Jaminan Sanggahan Banding sebesar  1% (satu perseratus) dari nilai total HPS yang berlaku  15 (lima  belas)   hari  kerja  sejak  pengajuan Sanggahan  Banding untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas, dan  5  (lima)   hari  kerja untuk Pelelangan Sederhana/ Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung. Sanggahan Banding menghentikan proses Pelelangan/ Seleksi.
LKPP dapat memberikan saran,  pendapat, dan rekomendasi  untuk   penyelesaian  sanggahan   banding atas permintaan Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi.
Menteri/Pimpinan   Lembaga/Kepala  Daerah/Pimpinan Institusi  memberikan jawaban atas  semua  sanggahan banding kepada  penyanggah banding paling lambat 15 (lima belas)  hari kerja  setelah surat sanggahan banding diterima untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas serta 5 (lima) hari  kerja untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung.
Dalam hal Sanggahan Banding dinyatakan salah, Menteri/ Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memerintahkan agar Kelompok Kerja ULP melanjutkan proses Pengadaan Barang/Jasa dan Jaminan Sanggahan Banding dicairkan dan disetorkan ke  kas Negara/Daerah. Dalam hal sanggahan banding  dinyatakan benar, Menteri/ Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi memerintahkan Kelompok  Kerja  ULP/Pejabat Pengadaan  melakukan evaluasi ulang atau  Pengadaan Barang/Jasa ulang dan Jaminan Sanggahan Banding dikembalikankepada penyanggah.