Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa (Jasa Konsultansi dan Jasa Lainnya) dalam
pengadaan barang jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
Persyaratan dan metode evaluasi teknis dalam sayembara ditetapkan oleh ULP/ Pejabat Pengadaan setelah mendapat masukan dari tim yang ahli dibidangnya, sedangkan Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh tim yang ahli dibidangnya.