Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, September 3, 2013

Pejabat Pembuat Komitmen - PPK

Pejabat Pembuat Komitmen atau sering disingkat menjadi PPK, merupakan salah satu pihak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah  yang peranannya sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan pengadaan barang jasa. Tugas utama PPK adalah dalam pelaksanaan kontrak dengan penyedia barang/jasa yang dipilih oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan selain itu ada sedikit tugas dalam proses perencanaan pengadaan yaitu membuat HPS, Spesifikasi Teknis dan membuat draft kontrak.

Untuk menjadi seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), beberapa persyaratan harus dipenuhi, yang paling signifikan adalah memiliki sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah dan memiliki kemampuan manajemen (lulusan sarjana atau golongan III/A). Persyaratan ini diamanatkan dalam perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya (perpres 70 tahun 2012) di pasal 12 ayat 2 yang berbunyi:


(1) PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas;
b. memiliki disiplin tinggi;
c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
d. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan  dalam  sikap  perilaku  serta tidak pernah terlibat KKN;
e. menandatangani Pakta Integritas;
f. tidak  menjabat   sebagai  Pejabat  Penanda  Tangan Surat  Perintah Membayar (PPSPM)  atau Bendahara ; dan
g. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa.
(2a)  Persyaratan  tidak menjabat sebagai PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, dikecualikan untuk PA/KPA  yang  bertindak  sebagai PPK .
(2b) Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan pada ayat (2) huruf g dikecualikan untuk:
a. PPK  yang dijabat  oleh pejabat  eselon I  dan II  di K/L/D/I; dan/atau
b. PA/KPA yang bertindak sebagai PPK .
(3) Persyaratan   manajerial  sebagaimana   dimaksud   pada ayat (2) huruf c adalah:
a. berpendidikan paling kurang  Sarjana  Strata  Satu (S1)  dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan;
b. memiliki pengalaman  paling kurang  2  (dua)  tahun terlibat  secara  aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa; dan
c. memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.
(4) Dalam hal jumlah Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terbatas,  persyaratan  pada  ayat (3)  huruf   a dapat  diganti dengan paling kurang golongan IIIa atau disetarakan dengan golongan IIIa .

Sedangkan Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ada di pasal 11 nya yaitu:

1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi:
    1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
    3) rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat  Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;
c. menyetujui bukti pembelian atau  menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian 
d. melaksanakan Kontrak  dengan  Penyedia Barang/ Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h.   melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan 
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

(2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud  pada  ayat (1), dalam  hal  diperlukan, PPK dapat:
a. mengusulkan kepada PA/KPA:
    1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau
    2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. menetapkan tim pendukung;
c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis  untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Penjelasan Pasal 11
Ayat (1) 
Huruf a Angka 1 - Dalam menetapkan spesifikasi teknis tersebut, PPK memperhatikan spesifikasi teknis dalam Rencana Umum Pengadaan dan masukan/rekomendasi dari pengguna/ penerima akhir.
Huruf c – Pada tingkat SKPD, PPK menyetujui bukti pembelian atau/ Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK)  berdasarkan  pendelegasian wewenang dari PA/KPA.
Ayat (2)
Huruf a Angka 1 - Dalam melakukan pengkajian ulang paket pekerjaan dapat  terjadi perubahan  total nilai paket pekerjaan maupun Harga Satuan.
Huruf b - Tugas pokok dan kewenangan serta persyaratan tim pendukung ditetapkan oleh PPK.
Huruf c – Yang dimaksud dengan tim atau tenaga ahli  pemberi  penjelasan   teknis  adalah   tim  atau  tenaga ahli yang mempunyai kemampuan untuk memberikan masukan dan penjelasan teknis tentang spesifikasi Barang/Jasa pada rapat penjelasan.

Melihat tugas dan tanggung jawabnya yang begitu berat maka hati hati, jangan salah memilih atau menerima menjadi PPK. Pelajari tugas dan tanggung jawabnya terlebih dahulu, apakah memenuhi persyaratan atau tidak? Jangan sampai pengadaan dilakukan oleh orang yang tidak ahli, serahkan segala sesuatu pada ahlinya.