Untuk menjadi seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), beberapa persyaratan harus dipenuhi, yang paling signifikan adalah memiliki sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah dan memiliki kemampuan manajemen (lulusan sarjana atau golongan III/A). Persyaratan ini diamanatkan dalam perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya (perpres 70 tahun 2012) di pasal 12 ayat 2 yang berbunyi:
(1) PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas;
b. memiliki disiplin tinggi;
c. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
d. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
e. menandatangani Pakta Integritas;
f. tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara ; dan
g. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa.
(2a) Persyaratan tidak menjabat sebagai PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, dikecualikan untuk PA/KPA yang bertindak sebagai PPK .
(2b) Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK, persyaratan pada ayat (2) huruf g dikecualikan untuk:
a. PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau
b. PA/KPA yang bertindak sebagai PPK .
(3) Persyaratan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah:
a. berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan;
b. memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa; dan
c. memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.
(4) Dalam hal jumlah Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terbatas, persyaratan pada ayat (3) huruf a dapat diganti dengan paling kurang golongan IIIa atau disetarakan dengan golongan IIIa .
Sedangkan Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ada di pasal 11 nya yaitu:
1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;
c. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a. mengusulkan kepada PA/KPA:
1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau
2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. menetapkan tim pendukung;
c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Penjelasan Pasal 11
Ayat (1)
Huruf a Angka 1 - Dalam menetapkan spesifikasi teknis tersebut, PPK memperhatikan spesifikasi teknis dalam Rencana Umum Pengadaan dan masukan/rekomendasi dari pengguna/ penerima akhir.
Huruf c – Pada tingkat SKPD, PPK menyetujui bukti pembelian atau/ Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) berdasarkan pendelegasian wewenang dari PA/KPA.
Ayat (2)
Huruf a Angka 1 - Dalam melakukan pengkajian ulang paket pekerjaan dapat terjadi perubahan total nilai paket pekerjaan maupun Harga Satuan.
Huruf b - Tugas pokok dan kewenangan serta persyaratan tim pendukung ditetapkan oleh PPK.
Huruf c – Yang dimaksud dengan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis adalah tim atau tenaga ahli yang mempunyai kemampuan untuk memberikan masukan dan penjelasan teknis tentang spesifikasi Barang/Jasa pada rapat penjelasan.
Melihat tugas dan tanggung jawabnya yang begitu berat maka hati hati, jangan salah memilih atau menerima menjadi PPK. Pelajari tugas dan tanggung jawabnya terlebih dahulu, apakah memenuhi persyaratan atau tidak? Jangan sampai pengadaan dilakukan oleh orang yang tidak ahli, serahkan segala sesuatu pada ahlinya.
Melihat tugas dan tanggung jawabnya yang begitu berat maka hati hati, jangan salah memilih atau menerima menjadi PPK. Pelajari tugas dan tanggung jawabnya terlebih dahulu, apakah memenuhi persyaratan atau tidak? Jangan sampai pengadaan dilakukan oleh orang yang tidak ahli, serahkan segala sesuatu pada ahlinya.