Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Jaminan Penawaran;
b. Jaminan Pelaksanaan;
c. Jaminan Uang Muka;
d. Jaminan Pemeliharaan; dan
e. Jaminan Sanggahan Banding.
Terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi tidak diperlukan Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan. Terhadap Pengadaan Barang tidak diperlukan Jaminan Pemeliharaan namun harus memberikan Sertifikat Garansi.
Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
ULP/Pejabat Pengadaan atau PPK melakukan klarifikasi tertulis terhadap keabsahan Jaminan yang diterima.