Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, July 28, 2014

Uang Muka

Uang Muka adalah sejumlah uang yang dapat diberikan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)  kepada penyedia barang/jasa sebelum pekerjaan dilaksanakan apabila PPK  menyetujui  Rencana  Penggunaan  Uang Muka yang diajukan oleh Penyedia Barang/Jasa dan menuangkannya di dalam kontrak, untuk melakukan:
a. mobilisasi alat dan tenaga kerja;
b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau
c. persiapan teknis lain  yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.


Untuk  Usaha  Kecil uang   muka   dapat   diberikan paling  tinggi 30% (tiga puluh  perseratus) sedangkan untuk usaha non kecil dan Penyedia Jasa Konsultansi,   uang  muka  dapat  diberikan   paling tinggi 20% (dua puluh perseratus)  dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa;

Untuk  Kontrak   Tahun   Jamak,  uang  muka  dapat diberikan:
1)  20% (dua puluh  perseratus)  dari Kontrak  tahun pertama; atau
2) 15% (lima belas perseratus) dari nilai Kontrak.

Uang Muka yang telah diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa, harus segera dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Rencana Penggunaan  Uang Muka yang  telah  mendapat persetujuan PPK.
Pengembalian  Uang Muka  diperhitungkan  secara  proporsional pada setiap tahapan pembayaran.