Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, July 19, 2012

Kemampuan Dasar dalam Pengadaan


Penyedia barang/jasa yang mengikuti pengadaan jasa konstruksi dan jasa lainnya wajib memiliki kemampuan dasar (KD) yang mencukupi, Kemapuan Dasar dipersyaratkan hanya untuk penyedia Non Kecil dan tidak untuk semua pengadaan barang/jasa pemerintah dipersyaratkan, hanya untuk pengadaan pelaksana konstruksi dan jasa lainnya saja yang dipersyaratkan Kemampuan Dasar.

Kemampuan Dasar (KD) dipersyaratkan dalam persyaratan kualifikasi penyedia yang di ataur dalam perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa yaitu dalam pasal 19, bila tidak memenuhi kemampuan dasarnya maka penyedia yang mengikuti pengadaan barang jasa dapat digugurkan dalam tahap evaluasi kualifikasi dari penyedia.


Kemampuan Dasar paling kurang dihitung sama dengan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) ; paling kurang KD = HPS , dimana kemampuan dasar dihitung sama dengan 3 NPt untuk pengadaan jasa pelaksanan konstruksi dan 5 NPt untuk pengadaan Jasa Lainnya.
Sehingga KD = 3 NPt (untuk konstruksi) atau KD = 5 NPt (untuk Jasa Lainnya)
NPt merupakan nilai pengalaman tertinggi dari perusahaan selama sepuluh tahun terakhir.
Data Nilai Pengalaman Tertinggi dapat dilihat dari formulir isian kualifikasi yang disampaikan penyedia, dan dilihat dari daftar pengalaman sejenisnya, cari pengalaman tertingginya dalam sepuluh tahun terakhir dan kalikan dengan 3 (untuk konstruksi) atau 5 (untuk jasa lainnya), kalau hasil perkaliannya melebih HPS maka penyedia tersebut dikatakan memenuhi Kemampuan Dasar yang dipersyaratkan.

Nilai pengalaman tertinggi dalam beberapa atau sampai dengan sepuluh tahun terakhir perusahaan tersebut mengikuti pengadaan barang jasa, dapat juga dikonversi menjadi nilai sekarang dengan menggunakan indeks BPS dan rumus tertentu.