Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, May 25, 2014

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah panitia/pejabat beranggotakan pegawai  negeri (kecuali PPHP pada  Institusi  lain Pengguna  APBN/APBD  atau   Kelompok  Masyarakat   Pelaksana Swakelola)  baik  dari  instansi  sendiri  maupun   instansi lainnya yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa   sesuai  dengan   ketentuan  dalam Kontrak, menerima hasil  Pengadaan  Barang/Jasa  setelah  melalui pemeriksaan/pengujian; dan membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.


PPHP wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas,  disiplin  dan  tanggung  jawab  dalam melaksanakan tugas;
b. memahami isi Kontrak;
c. memiliki kualifikasi teknis;
d. menandatangani Pakta Integritas; dan
e. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.

PPHP dapat dibantu oleh tim/tenaga ahli ditetapkan oleh PA/KPA untuk membantu pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis  khusus,.
Dalam hal pengadaan  Jasa  Konsultansi,  pemeriksaan  pekerjaan, dilakukan  setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang bersangkutan.