PPHP wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami isi Kontrak;
c. memiliki kualifikasi teknis;
d. menandatangani Pakta Integritas; dan
e. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.
PPHP dapat dibantu oleh tim/tenaga ahli ditetapkan oleh PA/KPA untuk membantu pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus,.
Dalam hal pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan pekerjaan, dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang bersangkutan.